Jumat, 04 November 2016
METODE PENGUMPULAN DATA DALAM PENELITIAN
Pengertian Metode Pengumpulan Data
Jika di lihat dari pengertian metode pengumpulan data
menurut ahli metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan
(statement) tentang sifat, keadaan, kegiatan tertentu dan sejenisnya.
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan
dalam rangka mencapai tujuan penelitian (Gulo, 2002 : 110).
Metode pengumpulan data
ini termasuk kategori laporan diri (personal report) / Deskripsi diri
(self descriptive). Individu melaporkan tentang keadaan dirinya
berdasarkan pertanyaan atau perintah yang diberikan kepadanya.
Sumber Data Dan Metode Pengumpulan Data
Ada dua sumber data dan metode pengumpulan data, dua hal tersebut yaitu :
1. Data Primer
Data penelitian yang diperoleh sendiri melalui
•Wawancara, Observasi, Tes,
•Kuesioner (Daftar Pertanyaan)
•Pengukuran Fisik
•Percobaan Laboratorium
2. Data Sekunder
Data yang diperoleh dari sumber kedua, dokumentasi lembaga
•Biro Pusat Statistik (BPS)
•Rumah sakit
•Lembaga atau institusi
Metode Pengumpulan Data
1. Kuesioner
Kuesioner adalah
daftar pertanyaan tertulis yang ditujukan kepada responden. Jawaban
responden atas semua pertanyaan dalam kuesioner kemudian dicatat/direkam
2. Observasi
Pengamatan
melibatkan semua indera (penglihatan, pendengaran, penciuman, pembau,
perasa). Pencatatan hasil dapat dilakukan dengan bantuan alat rekam
elektronik
3. Wawancara
Pengambilan data
melalui wawancara /secara lisan langsung dengan sumberdatanya, baik
melalui tatap muka atau lewat telephone, teleconference. Jawaban
responden direkam dan dirangkum sendiri oleh peneliti.
4. Dokumen
Pengambilan data
melalui dokumen tertulis mamupun elektronik dari lembaga/institusi.
Dokumen diperlukan untuk mendukung kelengkapan data yang lain.
Dalam pengumpulan data penelitian membutuhkan suatu instrumen. Instrumen ini dibutuhkan untuk pengambilan data untuk penelitian baik penelitian kualitatif
maupun penelitian kuantitatif. Instrumen penelitian adalah alat atau
fasilitas yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data agar
pekerjaannya lebih mudah dan hasilnya lebih baik dalam arti lebih
cermat, lengkap, dan sistematis sehingga lebih mudah diolah.
SUMBER :
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualtatif dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2012, Hlm 145
FORMULASI MASALAH DALAM PENELITIAN
Pengertian Formulasi Masalah
Setiap proses meneliti harus
memiliki masalah penelitian untuk dipecahkan. Perumusan masalah
penelitian merupakan langkah kerja yang tidak mudah, termasuk para
peneliti yang sudah berpengalaman sekalipun. Padahal, apabila dicermati,
masalah itu selalu ada di lingkungan sekeliling kita. Pemecahan yang
dirumuskan dalam penelitian, sangat berguna untuk membersihkan
kebingungan kita terhadap berbagai hal atau fenomena, untuk mengatasi
rintangan ataupun untuk menutupi celah antar kegiatan atau fenomena.
Oleh karena itu, peneliti harus dapat memilih suatu masalah bagi
penelitiannya, dan merumuskannya untuk memperoleh jawaban terhadap
masalah tersebut. Perumusan masalah merupakan hal yang paling penting
dari penelitian, dan merupakan langkah awal yang penting sekaligus
sebagai pekerjaan yang sulit dalam penelitian ilmiah.
Dilihat dari segi isi (content) rumusan masalah, ataupun dari kondisi
penunjang yang diperlukan dalam pemecahan masalah yang telah dipilih.
Apabila dikalsifikasikan, setidaknya ada tiga ciri masalah yang baik,
sebagai berikut:
a. Masalah harus memiliki nilai penelitian, artinya:
* Mempunyai nilai keaslian
* Menyatakan suatu hubungan (setidaknya memiliki 2 variabel)
* Merupakan hal yang penting
* Dapat diuji
* Dinyatakan dalam bentuk pertanyaan
b. Masalah harus memiliki kelayakan (feasible), artinya:
* Data serta metode untuk memecahkan masalah harus tersedia
* Biaya, sesuai kemampuan
* Waktu
* Biaya dan hasil harus balance
* Administrasi dan sponsor harus kuat
* Tidak bertentangan dengan hukum & adat.
c. Masalah harus sesuai dengan kualifikasi peneliti
* Menarik bagi si peneliti
* Sesuai dengan kualifikasi
Tujuan dan Manfaat Formulasi Masalah
Formulasi masalah
ditulis untuk menspesifikasikan masalah yang akan dibahas dalam
karangan. Masalah yang diformulasikan harus merupakan hasil
penspesifikasian atau pengkhususan masalah utama yang harus dijawab pada
bab kesimpulan. Jawabannya diperoleh dari hasil analisis data.
Menurut Nasir (1999:133-134) tujuan dari pemilihan serta perumusan masalah adalah untuk:
1. Mencari sesuatu dalam rangka pemuasan akademik seseorang.
2. Memuaskan perhatian serta keingintahuan seseorang akan hal-hal yang baru.
3. Melatakkan dasar untuk memecahkan penemuan penelitian sebelumnya ataupun dasar untuk penelitian selanjutnya.
4. Memenuhi keinginan sosial
5. Menyediakan sesuatu yang bermanfaat.
Penulisan formulasi masalah
Dalam memformulasikan atau merumuskan masalah, kiranya peneliti perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang biasanya berlaku yaitu dengan memperhatikan:
1. Aspek substansi
2. Aspek formulasi
3. Aspek teknis.
Pada aspek formulasi, seyogyanya masalah dirumuskan dalam bentuk
kalimat interogatif (pertanyaan), meskipun tidak dilarang dirumuskan
dalam bentuk deklaratif (pernyataan). Hendaknya dalam rumusan masalah
tidak terkandung masalah dalam masalah, tetapi lugas
menyatakan secara eksplisit dan spesifik tentang apa yang dipermasalahkan.
Dan
aspek teknis, menyangkut kemampuan dan kelayakan peneliti untuk
melakukan penelitian terhadap masalah yang dipilih. Kemampuan metodologi penelitian tindakan,
kemampuan fasilitas untuk melakukan penelitian seperti dana, waktu,
tenaga, dan perhatian terhadap masalah yang akan dipecahkan.
Sumber dan cara perumusan masalah
Masalah perlu dirumuskan
secara jelas dan spesifik. Apabila ditentukan beberapa macam masalah,
maka harus dipilih masalah yang dihadapi sebagian besar siswa, masalah
yang dapat dipecahkan, masalah yang apabila dipecahkan akan memberikan
manfaat yang banyak. Dengan pembatasan masalah secara jelas akan
memungkinkan untuk merumuskannya dengan benar sehingga dapat
diidentifikasi (diagnosis) dengan seksama faktor-faktor penyebabnya
sehingga tindakan atau treatment/ terapi untuk memecahkan masalah
tersebut dapat disusun dengan tepat dan mudah. Jika dieksplorasi secara
cermat, sebenarnya banyak sekali permasalahan yang berada di lingkungan
sekitar kita. Namun persoalannya kemudian adalah keterbatasan kemampuan
peneliti dalam mengidentifikasi berbagai persoalan yang harus
dipecahkan.
Terdapat beberapa sumber untuk memperoleh dan menemukan masalah:
1. Pengamatan terhadap kegiatan manusia
2. Pengamatan terhadap alam sekitar
3. Bacaan/referensi
4. Analisis bidang pengetahuan
5. Replikasi hasil penelitian
6. diskusi ilmiah
7. Catatan dan pengalaman pribadi
Sesudah
masalah dipilih dan diidentifikasi, langkah berikutnya adalah
merumuskan masalah. Perumusan masalah merupakan titik tolak bagi
perumusan hipotesis pada langkah selanjutnya, dan dari rumusan masalah
dapat dihasilkan topik penelitian, atau bahkan judul penelitian. Pada
umumnya, masalah dirumuskan dengan mengikuti kaidah-kaidah sebagai
berikut:
1. Biasanya dirumuskan dalam bentuk pertanyaan.
2. Rumusan masalah harus jelas dan padat
3. Harus berisi implikasi adanya data untuk memecahkan masalah
4. Harus merupakan dasar dalam merumuskan hipotesis
5. Harus menjadi dasar judul penelitian
Contoh pertanyaan penelitian:
1. Kesulitan apa yang dialami siswa dalam mentrasfer ketrampilan dari satu mata pelajaran satu ke mata pelajaran lain?
2. Apakah siswa dapat mentransfer ketrampilan lebih mudah antara dua mata pelajaran yang disukai?
3. Apa yang menyebabkan siswa menyukai suatu mata pelajaran?
4.
Apakah ada perbedaan antara prestasi belajar siswa yang belajar dalam
kelas mata pelajaran multidisiplin dibandingkan dengan mereka yang dapat
kelas mata pelajaran tunggal?
SUMBER :
Husaini Usman dan Purnomo, 2008. Metodologi Penelitian Sosial. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.Kunandar. 2010. Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru.
Jakarta. PT. Rajawali Pers.
Toz-Media. 2011. Identifikasi masalah dalam PTK. Http://identifikasi –masalah-dalam-penelitian.html. 6 November 2014.
Wiriaatmadja, Rochiati. 2006. Metode Penelitian Tindakan Kelas. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.
Jumat, 14 Oktober 2016
METODE PENELITIAN
1. METODE PENELITIAN
- Pengertian
- Metode penelitin adalah prosedur atau langkah - langkah dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau suatu proses atau cara ilmiah untuk mendapatkan data yang akan digunakan untuk keperluan penelitian.
- Suatu cabang ilmu pengetahuan yg membicarakan /mempersoalkan mengenai cara-cara melaksanakan penelitian (yaitu meliputi kegiatan2 mencari, mencatat, merumuskan, menganalisis sampai menyusun laporannya) berdasarkan fakta2 atau gejala2 secara ilmiah.
- Ilmu yg mempelajari cara2 melakukan pengamatan dgn pemikiran yg tepat secara terpadu melalui tahapan2 yg disusun secara ilmiah utk mencari, menyusun serta menganalisis & menyimpulkan data2, sehingga dpt digunakan utk menemukan, mengembangkan & menguji kebenaran suatu pengetahuan berdasarkan bimbingan Tuhan.
- Pendapat Orang :
- Usaha utk menemukan, mengembangkan & menguji kebenaran suatu pengetahuan (Sutrisno Hadi MA)
- Penyelidikan dr suatu bidang ilmu pengetahuan yg dijalankan utk memperoleh fakta2 atau prinsip2 dgn sabar, hati2 serta sistematis (J. Suprapto MA)
- Pemikiran yg sistematis mengenai berbagai jenis masalah yg pemecahannya memerlukan pengumpulan & penafsiran fakta2 (David H. Penny)
- Perkembangan Metode Penelitian :
· Problematic tidak dibatasi dgn jelas
· Tata kerja & cara2 pemecahan masih dicari sambil berjalan
· Observasi yg dilakukan sederhana & kualitatif
· Mencoba & mencoba lagi
· Authority & tradition
· Pendapat2 pimpinan selalu dikutip & dijadikan doktrin yg harus diikuti.
· Tradisi dlm kehidupan manusia memegang peranan penting.
· Speculation & argument
- Jenis Penelitian :
- Penggolongan menurut
bidangnya: penelitian pendidikan, sejarah, bahasa, ilmu teknik, ekonomi,
dll
- Penggolongan menurut
tempatnya : lab., perpustakaan, lapangan
- Penggolongan menurut
pemakaiannya: murni, dan terpakai /terapan
- Penggolongan menurut
tujuan umumnya : eskploratif, developmental, dan verifikatif
- Penggolongan menurut tarafnya : deskriptif dan inferensial
- Tahapan Penelitian Lapangan :
- Menetapkan obyek atau
pokok persoalan
- Menentukan isi &
meletakkan arah utk kegiatan2 penelitian
- Menentukan metodologi
yg cocok digunakan utk memecahkan masalah
- Membatasi obyek
- Membatasi luasnya
& memberikan formulasi2 yg tegas terhadap pokok persoalan
- Pedoman kerja
- Mencegah kemungkinan
timbulnya kerancuan pengertian & kekaburan wilayah persoalannya
- Mengumpulkan data atau
informasi
- Data atau informasi yg
berhubungan dgn pokok persoalan yg dikumpulkan
- Mengolah data dan
menarik kesimpulan
- Menyaring &
mengatur data atau informasi yg sudah masak.
- Merumuskan dan
melaporkan hasilnya
- Melaporkan hasil
penyelidikan ke public utk digunakan atau diuji kebenarannya
- Mengemukakan
implikasi2 penyelidikan
- Menyebutkan
konsekuensi2 terpenting dan rekomendasi2 utk aktivitas dikemudian hari.
- Tahapan Penelitian Murni :
- Studi Literature:
- Menetapkan Tema
Penelitian
- Mencari Satu atau
Lebih Alternatif/Solusi Pemecahan
- Mencoba Solusi-Solusi
Tersebut dan Melakukan Perbandingan dengan Solusi yang Sudah Ada
- Melaporkan hasil
- Tahapan Penelitian Pengembangan Sistem Informasi :
·
Studi Lapangan
·
Studi Literature
·
Analisa Sistem
·
Pengembangan Database
·
Pengembangan Sistem
·
Uji Coba
·
Penerapan
- Tahapan Penelitian Pengembangan Sistem Terapan :
·
Studi Lapangan
·
Studi Literature
·
Penentuan Metode Yang Diterapkan
·
Analisa Sistem
·
Pengembangan Database (Optional)
·
Pengembangan Sistem
·
Uji Coba
·
Penerapan
2. Falsafah Ilmu Pengetahuan
Definisi
Pengetahuan
: Persepsi
subyek
(manusia)
atas
obyek
(riil
dan
gaib)
atau
fakta.
Ilmu Pengetahuan
: Kumpulan pengetahuan
yang benar
disusun
dengan
sistem
dan
metode untuk mencapai tujuan yang berlaku universal dan dapat diuji/diverifikasi
kebenarannya.
Definisi
metode untuk mencapai tujuan yang berlaku universal dan dapat diuji/diverifikasi
kebenarannya.
Filsafat
Ilmu Pengetahuan merupakan cabang filsafat yang menelaah baik ciri-ciri
ilmu pengetahuan ilmiah maupun cara-cara memperoleh ilmu pengetahuan ilmiah.
Ciri-ciri Ilmu Pengetahuan Ilmiah adalah sebagai berikut:
1) Sistematis.
Ilmu
pengetahuan ilmiah bersifat sistematis artinya ilmu pengetahuan ilmiah dalam
upaya menjelaskan setiap gejala selalu berlandaskan suatu teori. Atau dapat
dikatakan bahwa teori dipergunakan sebagai sarana untuk menjelaskan gejala dari
kehidupan sehari-hari. Tetapi teori itu sendiri bersifat abstrak dan merupakan
puncak piramida dari susunan tahap-tahap proses mulai dari persepsi
sehari-hari/ bahasa sehari-hari, observasi/konsep ilmiah, hipotesis, hukum dan
puncaknya adalah teori.
2) Dapat dipertanggungjawabkan.
Ilmu
pengetahuan ilmiah dapat dipertanggungjawabkan melalui 3 (tiga) macam sistem,
yaitu:
a) Sistem axiomatis
Sistem ini
berusaha membuktikan kebenaran suatu fenomena atau gejala sehari-hari mulai
dari kaidah atau rumus umum menuju rumus khusus atau konkret. Atau mulai teori
umum menuju fenomena/gejala konkret. Cara ini disebut deduktif-nomologis. Umumnya yang menggunakan metode ini adalah ilmu-ilmu
formal, misalnya matematika.
b) Sistem empiris
Sistem ini
berusaha membuktikan kebenaran suatu teori mulai dari gejala/ fenomena khusus
menuju rumus umum atau teori. Jadi bersifat induktif dan untuk menghasilkan
rumus umum digunakan alat bantu statistik. Umumnya yang menggunakan metode ini
adalah ilmu pengetahuan alam dan sosial.
c) Sistem semantik/linguistik
Dalam
sistem ini kebenaran didapatkan dengan cara menyusun proposisi-proposisi secara
ketat. Umumnya yang menggunakan metode ini adalah ilmu bahasa (linguistik).
3) Objektif atau intersubjektif
Ilmu
pengetahuan ilmiah itu bersifat mandiri atau milik orang banyak
(intersubjektif). Ilmu pengetahuan ilmiah itu bersifat otonom dan mandiri,
bukan milik perorangan (subjektif) tetapi merupakan konsensus antar subjek
(pelaku) kegiatan ilmiah. Dengan kata lain ilmu pengetahuan ilmiah itu harus
ditopang oleh komunitas ilmiah.
Jadi, Filsafat Ilmu Pengetahuan mempelajari esensi atau hakikat ilmu pengetahuan tertentu secara rasional.
Sumber :
·
Daftar Pustaka: memasukkan publikasi yang dijadikan referensi
1. Buku
- A (1990). Introduction
to Information Technology. MIT-Press ,
Washington .
- Noerhadi T. H. (1998) Diktat Kuliah Filsafat Ilmu Pengetahuan. Pascasarjana Universitas Indonesia.
- Noerhadi T. H. (1998) Diktat Kuliah Filsafat Ilmu Pengetahuan. Pascasarjana Universitas Indonesia.
2.
Jurnal
- A(1990). The effect of
information technology on people’s life. Journal of Information Technology. Vol
1 (Summer), MIT-Press , Washington , pp. 140-152.
3.
Prosiding
- A(1990). The effect of
information technology on people’s life. Proceeding of Information Technology
Conference (B edt.), MIT-Press ,
Washington , 140-152.
4.
Internet
- http://www.informationtechnology.com/publications/2345.html,
accessed on October 1st, 2005, 15:30 pm Bali Island Time.
Jumat, 29 April 2016
HAK CIPTA & HAK MERK SERTA HAK PATEN
Hak cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila
surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan
Merek
dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap
2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat
yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat
pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan
dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI.

Bagan
Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
HAK MEREK
HAK MEREK
Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK
ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Merek
di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi
merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Pengertian Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum,
Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_
Senin, 28 Maret 2016
HUKUM INDUSTRI #1
Hukum Industri
Definisi
Definisi
Hukum Industri adalah Cabang dari Undang - Undang yang berhubungan dengan tiga sentitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Tiga sentitas itu antara lain : Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain,
ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum Kekayaan Intelektual
Definisi
Intelektual merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau budaya. Sedangkan hukum merupakan sekelompok baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual.
Macam-macam atau contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.
Hukum Kekayaan Industri
Definisi
Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Industri Seperti hak kekayaan lainnya, hak atas kekayaan industri pun memiliki beberapa klasifikasinya.
Klasifikasi dari hak atas kekayaan industri adalah sebagai berikut.
- Hak paten
Yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
- Hak merek
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
- Hak desain industri
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
- Hak desain tata letak sirkuit
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
- Hak rahasia dagang
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).
- Varietas tanaman
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)