Pages

Kategori

Jumat, 04 November 2016

PROPOSAL PENELITIAN

https://drive.google.com/file/d/0B3XR19QG2Hk_UTIzaHNaRFJjc2M/view?ts=581cfa9d

METODE PENGUMPULAN DATA DALAM PENELITIAN

Pengertian Metode Pengumpulan Data

Jika di lihat dari pengertian metode pengumpulan data menurut ahli metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan (statement) tentang sifat, keadaan, kegiatan tertentu dan sejenisnya. Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian (Gulo, 2002 : 110).
Metode pengumpulan data ini termasuk kategori laporan diri (personal report) / Deskripsi diri (self descriptive). Individu melaporkan tentang keadaan dirinya berdasarkan pertanyaan atau perintah yang diberikan kepadanya.
 

Sumber Data Dan Metode Pengumpulan Data

Ada dua sumber data dan metode pengumpulan data, dua hal tersebut yaitu :
1.   Data Primer
Data penelitian yang diperoleh sendiri melalui
•Wawancara, Observasi, Tes,
•Kuesioner (Daftar Pertanyaan)
•Pengukuran Fisik
•Percobaan Laboratorium
2.   Data Sekunder
Data yang diperoleh dari sumber kedua, dokumentasi lembaga
•Biro Pusat Statistik (BPS)
•Rumah sakit
•Lembaga atau institusi

Metode Pengumpulan Data

1.      Kuesioner
Kuesioner adalah daftar pertanyaan tertulis yang ditujukan kepada responden. Jawaban responden atas semua pertanyaan dalam kuesioner kemudian dicatat/direkam
2.      Observasi
Pengamatan melibatkan semua indera (penglihatan, pendengaran, penciuman, pembau, perasa). Pencatatan hasil dapat dilakukan dengan bantuan alat rekam elektronik
3.      Wawancara
Pengambilan data melalui wawancara /secara lisan langsung dengan sumberdatanya, baik melalui tatap muka atau lewat telephone, teleconference. Jawaban responden direkam dan dirangkum sendiri oleh peneliti.
4.      Dokumen
Pengambilan data melalui dokumen tertulis mamupun elektronik dari lembaga/institusi. Dokumen diperlukan untuk mendukung kelengkapan data yang lain.
Dalam pengumpulan data penelitian membutuhkan suatu instrumen. Instrumen ini dibutuhkan untuk pengambilan data untuk penelitian baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif. Instrumen penelitian adalah alat atau fasilitas yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data agar pekerjaannya lebih mudah dan hasilnya lebih baik dalam arti lebih cermat, lengkap, dan sistematis sehingga lebih mudah diolah.
 
SUMBER :
 
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualtatif dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2012, Hlm 145 

FORMULASI MASALAH DALAM PENELITIAN

     Pengertian Formulasi Masalah
    Setiap proses meneliti harus memiliki masalah penelitian untuk dipecahkan. Perumusan masalah penelitian merupakan langkah kerja yang tidak mudah, termasuk para peneliti yang sudah berpengalaman sekalipun. Padahal, apabila dicermati, masalah itu selalu ada di lingkungan sekeliling kita. Pemecahan yang dirumuskan dalam penelitian, sangat berguna untuk membersihkan kebingungan kita terhadap berbagai hal atau fenomena, untuk mengatasi rintangan ataupun untuk menutupi celah antar kegiatan atau fenomena. Oleh karena itu, peneliti harus dapat memilih suatu masalah bagi penelitiannya, dan merumuskannya untuk memperoleh jawaban terhadap masalah tersebut. Perumusan masalah merupakan hal yang paling penting dari penelitian, dan merupakan langkah awal yang penting sekaligus sebagai pekerjaan yang sulit dalam penelitian ilmiah. 

      Dilihat dari segi isi (content) rumusan masalah, ataupun dari kondisi penunjang yang diperlukan dalam pemecahan masalah yang telah dipilih. Apabila dikalsifikasikan, setidaknya ada tiga ciri masalah yang baik, sebagai berikut:
a. Masalah harus memiliki nilai penelitian, artinya:
* Mempunyai nilai keaslian
* Menyatakan suatu hubungan (setidaknya memiliki 2 variabel)
* Merupakan hal yang penting
* Dapat diuji
* Dinyatakan dalam bentuk pertanyaan
b. Masalah harus memiliki kelayakan (feasible), artinya:
* Data serta metode untuk memecahkan masalah harus tersedia
* Biaya, sesuai kemampuan
* Waktu
* Biaya dan hasil harus balance
* Administrasi dan sponsor harus kuat
* Tidak bertentangan dengan hukum & adat.
c. Masalah harus sesuai dengan kualifikasi peneliti
* Menarik bagi si peneliti
* Sesuai dengan kualifikasi

     Tujuan dan Manfaat Formulasi Masalah
    Formulasi masalah ditulis untuk menspesifikasikan masalah yang akan dibahas dalam karangan. Masalah yang diformulasikan harus merupakan hasil penspesifikasian atau pengkhususan masalah utama yang harus dijawab pada bab kesimpulan. Jawabannya diperoleh dari hasil analisis data.
Menurut Nasir (1999:133-134) tujuan dari pemilihan serta perumusan masalah adalah untuk:
1. Mencari sesuatu dalam rangka pemuasan akademik seseorang.
2. Memuaskan perhatian serta keingintahuan seseorang akan hal-hal yang baru.
3. Melatakkan dasar untuk memecahkan penemuan penelitian sebelumnya ataupun dasar untuk penelitian selanjutnya.
4. Memenuhi keinginan sosial
5. Menyediakan sesuatu yang bermanfaat. 

    Penulisan formulasi masalah
    Dalam memformulasikan atau merumuskan masalah, kiranya peneliti perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang biasanya berlaku yaitu dengan memperhatikan:
1. Aspek substansi
2. Aspek formulasi
3. Aspek teknis.
Pada aspek formulasi, seyogyanya masalah dirumuskan dalam bentuk kalimat interogatif (pertanyaan), meskipun tidak dilarang dirumuskan dalam bentuk deklaratif (pernyataan). Hendaknya dalam rumusan masalah tidak terkandung masalah dalam masalah, tetapi lugas
menyatakan secara eksplisit dan spesifik tentang apa yang dipermasalahkan.
Dan aspek teknis, menyangkut kemampuan dan kelayakan peneliti untuk melakukan penelitian terhadap masalah yang dipilih. Kemampuan metodologi penelitian tindakan, kemampuan fasilitas untuk melakukan penelitian seperti dana, waktu, tenaga, dan perhatian terhadap masalah yang akan dipecahkan.

    Sumber dan cara perumusan masalah
    Masalah perlu dirumuskan secara jelas dan spesifik. Apabila ditentukan beberapa macam masalah, maka harus dipilih masalah yang dihadapi sebagian besar siswa, masalah yang dapat dipecahkan, masalah yang apabila dipecahkan akan memberikan manfaat yang banyak. Dengan pembatasan masalah secara jelas akan memungkinkan untuk merumuskannya dengan benar sehingga dapat diidentifikasi (diagnosis) dengan seksama faktor-faktor penyebabnya sehingga tindakan atau treatment/ terapi untuk memecahkan masalah tersebut dapat disusun dengan tepat dan mudah. Jika dieksplorasi secara cermat, sebenarnya banyak sekali permasalahan yang berada di lingkungan sekitar kita. Namun persoalannya kemudian adalah keterbatasan kemampuan peneliti dalam mengidentifikasi berbagai persoalan yang harus dipecahkan.
Terdapat beberapa sumber untuk memperoleh dan menemukan masalah:
1. Pengamatan terhadap kegiatan manusia
2. Pengamatan terhadap alam sekitar
3. Bacaan/referensi
4. Analisis bidang pengetahuan
5. Replikasi hasil penelitian
6. diskusi ilmiah
7. Catatan dan pengalaman pribadi
Sesudah masalah dipilih dan diidentifikasi, langkah berikutnya adalah merumuskan masalah. Perumusan masalah merupakan titik tolak bagi perumusan hipotesis pada langkah selanjutnya, dan dari rumusan masalah dapat dihasilkan topik penelitian, atau bahkan judul penelitian. Pada umumnya, masalah dirumuskan dengan mengikuti kaidah-kaidah sebagai berikut:
1. Biasanya dirumuskan dalam bentuk pertanyaan.
2. Rumusan masalah harus jelas dan padat
3. Harus berisi implikasi adanya data untuk memecahkan masalah
4. Harus merupakan dasar dalam merumuskan hipotesis
5. Harus menjadi dasar judul penelitian
Contoh pertanyaan penelitian:
1. Kesulitan apa yang dialami siswa dalam mentrasfer ketrampilan dari satu mata pelajaran satu ke mata pelajaran lain?
2. Apakah siswa dapat mentransfer ketrampilan lebih mudah antara dua mata pelajaran yang disukai?
3. Apa yang menyebabkan siswa menyukai suatu mata pelajaran?
4. Apakah ada perbedaan antara prestasi belajar siswa yang belajar dalam kelas mata pelajaran multidisiplin dibandingkan dengan mereka yang dapat kelas mata pelajaran tunggal? 


SUMBER : 
Husaini Usman dan Purnomo, 2008. Metodologi Penelitian Sosial. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.
Kunandar. 2010. Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru.
 Jakarta. PT. Rajawali Pers.
Toz-Media. 2011. Identifikasi masalah dalam PTK. Http://identifikasi –masalah-dalam-penelitian.html. 6 November 2014.
Wiriaatmadja, Rochiati. 2006. Metode Penelitian Tindakan Kelas. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.
  


 



Jumat, 14 Oktober 2016

METODE PENELITIAN


1. METODE PENELITIAN

  • Pengertian
  1. Metode penelitin adalah prosedur atau langkah - langkah dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau suatu proses atau cara ilmiah untuk mendapatkan data yang akan digunakan untuk keperluan penelitian. 
  2. Suatu cabang ilmu pengetahuan yg membicarakan /mempersoalkan mengenai cara-cara melaksanakan penelitian (yaitu meliputi kegiatan2 mencari, mencatat, merumuskan, menganalisis sampai menyusun laporannya) berdasarkan fakta2 atau gejala2 secara ilmiah.
  3. Ilmu yg mempelajari cara2 melakukan pengamatan dgn pemikiran yg tepat secara terpadu melalui tahapan2 yg disusun secara ilmiah utk mencari, menyusun serta menganalisis & menyimpulkan data2, sehingga dpt digunakan utk menemukan, mengembangkan & menguji kebenaran suatu pengetahuan berdasarkan bimbingan Tuhan.
  • Pendapat Orang :
  • Usaha utk menemukan, mengembangkan & menguji kebenaran suatu pengetahuan (Sutrisno Hadi MA)
  • Penyelidikan dr suatu bidang ilmu pengetahuan yg dijalankan utk memperoleh fakta2 atau prinsip2 dgn sabar, hati2 serta sistematis (J. Suprapto MA)
  • Pemikiran yg sistematis mengenai berbagai jenis masalah yg pemecahannya memerlukan pengumpulan & penafsiran fakta2 (David H. Penny) 
  • Perkembangan Metode Penelitian :
      ·        Trial & error
      ·        Problematic tidak dibatasi dgn jelas
      ·        Tata kerja & cara2 pemecahan masih dicari sambil berjalan
      ·        Observasi yg dilakukan sederhana & kualitatif
      ·        Mencoba & mencoba lagi
      ·        Authority & tradition
      ·        Pendapat2 pimpinan selalu dikutip & dijadikan doktrin yg harus diikuti.
      ·        Tradisi dlm kehidupan manusia memegang peranan penting.
      ·       Speculation & argument

  • Jenis Penelitian :
    • Penggolongan menurut bidangnya: penelitian pendidikan, sejarah, bahasa, ilmu teknik, ekonomi, dll
    • Penggolongan menurut tempatnya : lab., perpustakaan, lapangan
    • Penggolongan menurut pemakaiannya: murni, dan terpakai /terapan
    • Penggolongan menurut tujuan umumnya : eskploratif, developmental, dan verifikatif
    • Penggolongan menurut tarafnya : deskriptif dan inferensial
  • Tahapan Penelitian Lapangan :
  • Menetapkan obyek atau pokok persoalan
  • Menentukan isi & meletakkan arah utk kegiatan2 penelitian
  • Menentukan metodologi yg cocok digunakan utk memecahkan masalah
  • Membatasi obyek
  • Membatasi luasnya & memberikan formulasi2 yg tegas terhadap pokok persoalan
  • Pedoman kerja
  • Mencegah kemungkinan timbulnya kerancuan pengertian & kekaburan wilayah persoalannya
  • Mengumpulkan data atau informasi
  • Data atau informasi yg berhubungan dgn pokok persoalan yg dikumpulkan
  • Mengolah data dan menarik kesimpulan
  • Menyaring & mengatur data atau informasi yg sudah masak.
  • Merumuskan dan melaporkan hasilnya
  • Melaporkan hasil penyelidikan ke public utk digunakan atau diuji kebenarannya
  • Mengemukakan implikasi2 penyelidikan
  • Menyebutkan konsekuensi2 terpenting dan rekomendasi2 utk aktivitas dikemudian hari.

  • Tahapan Penelitian Murni :
  • Studi Literature:
  • Menetapkan Tema Penelitian
  • Mencari Satu atau Lebih Alternatif/Solusi Pemecahan
  • Mencoba Solusi-Solusi Tersebut dan Melakukan Perbandingan dengan Solusi yang Sudah Ada
  • Melaporkan hasil

  • Tahapan Penelitian Pengembangan Sistem Informasi :

·         Studi Lapangan
·         Studi Literature
·         Analisa Sistem
·         Pengembangan Database
·         Pengembangan Sistem
·         Uji Coba
·         Penerapan

  • Tahapan Penelitian Pengembangan Sistem Terapan :

·         Studi Lapangan
·         Studi Literature
·         Penentuan Metode Yang Diterapkan
·         Analisa Sistem
·         Pengembangan Database (Optional)
·         Pengembangan Sistem
·         Uji Coba
·         Penerapan

2. Falsafah Ilmu Pengetahuan

Definisi
*Pengetahuan : Persepsi subyek (manusia) atas obyek (riil dan gaib) atau fakta.
*Ilmu Pengetahuan : Kumpulan pengetahuan yang benar disusun dengan sistem dan
metode untuk mencapai tujuan yang berlaku universal dan dapat diuji/diverifikasi
kebenarannya.
             Filsafat Ilmu Pengetahuan merupakan cabang filsafat yang menelaah baik ciri-ciri
    ilmu pengetahuan ilmiah maupun cara-cara memperoleh ilmu pengetahuan ilmiah. Ciri-ciri Ilmu Pengetahuan Ilmiah adalah sebagai berikut:
1)      Sistematis.

Ilmu pengetahuan ilmiah bersifat sistematis artinya ilmu pengetahuan ilmiah dalam upaya menjelaskan setiap gejala selalu berlandaskan suatu teori. Atau dapat dikatakan bahwa teori dipergunakan sebagai sarana untuk menjelaskan gejala dari kehidupan sehari-hari. Tetapi teori itu sendiri bersifat abstrak dan merupakan puncak piramida dari susunan tahap-tahap proses mulai dari persepsi sehari-hari/ bahasa sehari-hari, observasi/konsep ilmiah, hipotesis, hukum dan puncaknya adalah teori. 

2)      Dapat dipertanggungjawabkan.
Ilmu pengetahuan ilmiah dapat dipertanggungjawabkan melalui 3 (tiga) macam sistem, yaitu:
a)      Sistem axiomatis
Sistem ini berusaha membuktikan kebenaran suatu fenomena atau gejala sehari-hari mulai dari kaidah atau rumus umum menuju rumus khusus atau konkret. Atau mulai teori umum menuju fenomena/gejala konkret. Cara ini disebut deduktif-nomologis. Umumnya yang menggunakan metode ini adalah ilmu-ilmu formal, misalnya matematika.
b)      Sistem empiris
Sistem ini berusaha membuktikan kebenaran suatu teori mulai dari gejala/ fenomena khusus menuju rumus umum atau teori. Jadi bersifat induktif dan untuk menghasilkan rumus umum digunakan alat bantu statistik. Umumnya yang menggunakan metode ini adalah ilmu pengetahuan alam dan sosial.
c)      Sistem semantik/linguistik
Dalam sistem ini kebenaran didapatkan dengan cara menyusun proposisi-proposisi secara ketat. Umumnya yang menggunakan metode ini adalah ilmu bahasa (linguistik).

3)      Objektif atau intersubjektif
Ilmu pengetahuan ilmiah itu bersifat mandiri atau milik orang banyak (intersubjektif). Ilmu pengetahuan ilmiah itu bersifat otonom dan mandiri, bukan milik perorangan (subjektif) tetapi merupakan konsensus antar subjek (pelaku) kegiatan ilmiah. Dengan kata lain ilmu pengetahuan ilmiah itu harus ditopang oleh komunitas ilmiah.

Jadi, Filsafat Ilmu Pengetahuan mempelajari esensi atau hakikat ilmu pengetahuan tertentu secara rasional.



Sumber :
·               Daftar Pustaka: memasukkan publikasi yang dijadikan referensi
1.    Buku
- A (1990). Introduction to Information Technology. MIT-Press, Washington.
- Noerhadi T. H. (1998) Diktat Kuliah Filsafat Ilmu Pengetahuan. Pascasarjana                            Universitas Indonesia.
2. Jurnal
- A(1990). The effect of information technology on people’s life. Journal of Information Technology. Vol 1 (Summer), MIT-Press, Washington, pp. 140-152.
3. Prosiding
- A(1990). The effect of information technology on people’s life. Proceeding of Information Technology Conference (B edt.), MIT-Press, Washington, 140-152.
4. Internet
- http://www.informationtechnology.com/publications/2345.html, accessed on October 1st, 2005, 15:30 pm Bali Island Time. 




        Jumat, 29 April 2016

        HAK CIPTA & HAK MERK SERTA HAK PATEN

        Hak cipta


        Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.

        Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
        • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
        • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
        • alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
        • musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
        • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
        • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
        • arsitektur;
        • peta;
        • seni batik;
        • fotografi;
        • sinematografi;
        • terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


        Ayat 2
        Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

        Ayat 3
        Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
        ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
        Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
        termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

        Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

        Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
        Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
        a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
        b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
        c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
        d) Jenis dan judul ciptaan.
        e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
        f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
        Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
        ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
        Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
        rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

                                   
                                                   Bagan Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta



        HAK MEREK



        Pengertian Hak Merek

        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


        HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


        Merek di bedakan atas :
        a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
        b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
        c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.


        Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
        a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
        b. Melindungi masyarakat konsumen ;
        c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
        d. Memberi gengsi karena reputasi;
        e. Jaminan kualitas.

         Pengertian Hak Paten
        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
        Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
        invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
        invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
        melaksanakannya

        Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
        (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
        masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
        a. proses;
        b. hasil produksi;
        c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
        d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi



        Sumber Referensi:

        Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
        PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

        http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_


        Senin, 28 Maret 2016

        HUKUM INDUSTRI #1

        Hukum Industri

        Definisi
        Hukum Industri adalah Cabang dari Undang - Undang yang berhubungan dengan tiga sentitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Tiga sentitas itu antara lain : Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.



        Hukum Kekayaan Intelektual

        Definisi
               Intelektual merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau budaya. Sedangkan hukum merupakan sekelompok baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
                Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual.
         Macam-macam atau contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.                                                                                                                                                                                      

        Hukum Kekayaan Industri

        Definisi

        Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
        Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Industri Seperti hak kekayaan lainnya, hak atas kekayaan industri pun memiliki beberapa klasifikasinya. 
        Klasifikasi dari hak atas kekayaan industri adalah sebagai berikut.

        •  Hak paten
        Yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

        •  Hak merek
        Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

        •  Hak desain industri
        Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

        •  Hak desain tata letak sirkuit
        Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

        •  Hak rahasia dagang
        Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).

        •  Varietas tanaman
        Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).



        Sumber :