1. Apa yang anda ketahui mengenai ISO 9000, ISO
14000! Jelaskan menurut pendapat anda dan beri contoh perusahaan yang
menerapkannya!
2. Jelaskan menurut pendapat anda mengenai UU
No.19! Beri contoh kasus pelangaran HAKI!
3. Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
JAWAB :
1.
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000
yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang
standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International
Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC
inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.
ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin
bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk
organisasi.Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan
tahun 2000 adanya
satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis; adanya
pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan
produk-produk berkualitas,tersimpannya data dan arsip penting dengan baik, adanya
pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang
rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan; secara teratur
meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah
perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai
perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label
"ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered". Sertifikasi
terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan
jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang
berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
ISO14000
adalah standar internasional untuk manajemen lingkungan yang
berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi
atau pendapatan.Standar-standar ini dikembangkan oleh Organisasi Internasional
untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia.
ISO 14000 termasuk yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti
set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan
sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri
ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen
lingkungan, dan standar yang lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek
tertentu dari manajemen lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang
ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak
negatif terhadap lingkungan.
Tujuan
utama dari seri ISO 14000 norma adalah "untuk mempromosikan lebih efektif
dan efisien pengelolaan lingkungan dalam organisasi dan untuk menyediakan alat
yang berguna dan bermanfaat - biaya yang yang efektif, sistem berbasis,
fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik dan yang terbaik organisasi
praktek yang tersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan
informasi yang relevan lingkungan ". Ini menawarkan sumber bimbingan untuk
memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan praktek
terbaik universal, dengan cara yang sama dengan ISO 9000 seri sistem manajemen
mutu, yang sekarang banyak digunakan, merupakan alat untuk transfer teknologi
yang terbaik yang tersedia praktek manajemen mutu. Dalam struktur seri ISO
14000 adalah sama dengan ISO 9000 kualitas manajemen dan keduanya dapat
diimplementasikan berdampingan.
Daftar Perusahaan yang telah
menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.
PT Waskita Karya
2.
PT Krakatau
Steel (Persero) Tbk
3.
PT Komatsu
Indonesia
4.
PT Bakrie Metal
Industries
5. PT Alcatel Indonesia
2. Menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan
ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah
satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi
pemegang hak cipta yang berarti bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki
keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
Perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
contoh kasus penindakan pelanggaran hak cipta software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian
melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di
Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan
di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal
10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan
Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak
10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para penjual
yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan
harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada
para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak
menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk
menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar
Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
3. Prosedur pendaftaran yang
diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
b. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal
sebagai berikut :
Ø
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran
paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Ø
Surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø
Deskripsi, klaim,
abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Ø
Bukti Prioritas asli,
dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila
diajukan dengan Hak Prioritas);
Ø
Terjemahan uraian
penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa
asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Ø
Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten,
Hak Cipta, Merek.
Ø
Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima
ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.
350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Ø
Tambahan biaya setiap
klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu
rupiah) per klaim.
Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :
Ø
Setiap lembar kertas
hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan
gambar;
Ø
Deskripsi, klaim dan
abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran
A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir
atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir
kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
Ø
Kertas A-4 tersebut
harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan
menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan
untuk gambar);
Ø
Setiap lembar
deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah
atas;
Ø
Pada setiap lima
baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap
halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri
uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø
Pengetikan harus dilakukan
dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5
spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Ø
Tanda-tanda dengan
garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau
dilukis;
Ø
Gambar harus
menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat
minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari
pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 1 cm;
Ø
Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Ø
Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten
antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
http://www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf
0 komentar:
Posting Komentar